BPKB Beralih Dari UPTD Provinsi Menjadi UPT Kemendikbud

Lintas Jabodetabek608 kali dibaca

JAKARTA, LINTAS10.COM- Serah terima pengalihan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Provinsi melalui Surat Keputusan (SK) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Kemendikbud dilaksanakan di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Kamis (23/2/2017).

Alih fungsi kepegawaian tersebut sebagai tindaklanjut dari Amanat Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 terkait pembagian urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Untuk menjalankan amanat dalam Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah, Kemendikbud telah mengeluarkan surat Nomor 358/MPK.C/MK/2016 yang menyatakan kesediaan menerima pengembalian/pengalihan BPKB sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat.

“Kami sampaikan terima kasih kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara beserta jajarannya yang telah menyelesaikan penerbitan keputusan pindah PNS di UPTD BPKB menjadi PNS Kemendikbud,” kata Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi, pada acara serah terima SK tersebut.

Pelaksanaan pengalihan PNS tersebut telah dilaksanakan sejak tanggal 26 Agustus 2016, dengan dikeluarkannya Peraturan Kepala (Perka) Nomor 19 tahun 2016.

Sebanyak 22 BPKB Provinsi yang dialihkan ke pusat, yakni Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu, Provinsi Banten, Provinsi Lampung, Provinsi DI. Yogyakarta, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Barat. Provinsi Gorontalo, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Bali, Provinsi Maluku, dan Provinsi Maluku Utara.

Dari 22 UPTD yang dialihkan ke pusat terdapat satu Provinsi yang tidak beralih, yakni Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga:  Pendekatan Kebudayaan Diperlukan untuk Atasi Permasalahan di Papua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.