Kalimantan Tengah, lintas10.com- Polres Kotawaringin Timur – Seorang warga Desa Bejarau Kecamatan Parenggean diamnakan anggota Polsek Parenggean, karena kedapatan memiliki dan mengkonsumsi narkotika jenis Rabu. (19/8/2020).
Kali ini Kapolsek Parenggean bersama anggota kembali berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, dengan diamankannya seorang warga masyarakat yang bernama EDI als APUY dikediamannya yang beralamat di Jalan Desa Bajarau No.75 Rt.002 Rw.001 Desa Bajarau Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotim, beserta barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 ( Satu) bungkus plastik ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,4 (Nol koma empat) gram, 1 (Satu) Buah Bong beserta sedotan, 3 (Tiga) Buah Plastik klip kosong, 1 (satu) Buah HP merk Samsung dengan no SIM 085751132845 dan 3 (Tiga) Buah potongan sedotan plastik yang sudah di runcingkan.
Dikonfirmasi Kapolres Kotim Akbp. Abdoel Harris Jakin, S.I.K., M.Si melalui Laporan situasi yang dikirimkan oleh Kapolsek Parenggean Iptu. Agung Gunawan Putra, STK, S.I.K, bahwa pengungkapan perkara pidana tersebut tidak lepas dengan adanya Informasi dari warga masyarakat Desa Bejarau tentang EDI als APUY yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu, kemudian berdasarkan ditindaklanjuti dengan dilakukannya Penyelidikan dan kemudian penindakan dengan mendatangi kediamannya dengan menunjukan Surat Perintah Tugas, kemudian dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat dilakukan tindakan Penggeladahan, ditemukan 1 (Satu) bungkus plastik ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di bawah meja makan ruang dapur beserta 3 (Tiga) buah plastik klip kosong dan 3 (Tiga) buah potongan sedotan yang sudah di runcingkan, selanjutnya 1 (Satu) buah Bong beserta sedotan ditemukan di dalam tas yang tergantung di dinding kayu berikut 1 (Satu) Buah HP Merk Samsung, untuk selanjutya Sdr. EDI als APUY diamankan Ke kantor Polsek Parenggean untuk proses lebih lanjut dan saat ini masih sedang dilakukan pemeriksaan Intensif, kemudian atas perbuatannya Sdr. EDY als APUY disangkakan telah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (AT-humas polda kalteng)03