Kalimantan Tengah, lintas10.com- Salah satu cara Polsek Tws. Garing dan Pulau Malan, Polres Katingan, Polda Kalimantan Tengah dalam menangani Dampak Karhutla, Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan melalui anggotanya Banit Binmas Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan Bripka Panji Widyan Saputra melaksanakan Sosialisasi operasi bina karuna telabang 2020 stop dan cegah kebakaran hutan dan lahan di kec.tws.garing dan pulau malan “imbauan kapolres katingan di larang membakar hutan dan lahan di wilayah kabupaten katingan untuk Kepentingan Apapun” kepada masyarakat Kel.Pendahara, Kec.Tewang Sangalang Garing, Kab.Katingan, Kalteng, Rabu (19/8/2020) sekira pukul 08.35 WIB.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan rencana kegiatan Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan untuk di Wilayah Kec.Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan yang ada di Kabupaten Katingan.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H,. melalui Kapolsek Iptu Arie Indra Susilo, S.H., M.M menyampaikan kegiatan ini dilakukan secara rutin dan terus-menerus dengan langsung turun ke semua wilayah baik pada tingkat Desa maupun pada tingkat Kecamatan agar masyarakat mengetahui tentang larangan membakar hutan dan lahan.
“Kegiatan tersebut memiliki tujuan utama, yaitu memberikan edukasi dini kepada para Masyarakat untuk dapat memahami bahwa membakar hutan dan lahan tidak dibenarkan dan ada Sanksi Hukum bagi para pelaku pembakar Hutan dan Lahan,” imbau Kapolsek. (AT-humas polda kalteng)65