Kalimantan Tengah, lintas10.com- guna mengantisipasi terjadinya karhutla, Polsek Katingan Kuala, Polres Katingan, Polda Kalteng gencar sosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat di wilayah hukumnya, rabu (19/08/2020) pagi
Melalui bhabinkamtibmas Desa Kampung Kramat Bripka Hodie mensosialisasikan larangan karhutla sekaligus mengajak warga binaannya untuk tidak membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara dibakar.
Selain itu Bripka Hodie juga tidak lupa menyampaikan sanksi hukum bagi pelaku yang dengan sengaja melakukan karhutla serta bahaya yang diakibatkan apabila terjadi kabut asap akibat karhutla.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Katingan Kuala Ipda Dwi Tri Yanto, S.I.P menyampaikan sosialisasi ini merupakan cara antisipasi dini guna mengatasi Karhutla di wilayah hukum Polsek Katingan Kuala karena karhutla merupakan permasalahan yang menjadi atensi kepolisian setiap tahun terutama di musim kemarau.
“Saya menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan karena dapat menyebabkan kerugian materil, korban nyawa dan gangguan kesehatan akibat asap kebakaran serta ada sanksi hukum yang menanti apabila menjadi pelaku karhutla,” terang kapolsek. (AT-humas polda kalteng)64