Kalimantan Tengah, lintas10.com- Mengantisipasi adanya kegiatan Pungutan Liar (Pungli) di Kecamatan Rungan, Polsek Rungan menggelar Sosialisasi Saber Pungli, Kamis (13/8/2020) pagi. Hal tersebut dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat lebih baik dan bersih dari Pungli.
Kapolsek Rungan Iptu Marolop Purba mengatakan kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan, pemberantasan pungli yang diatur dalam Perpres No 87 Tahun 2016 dan memberikan himbauan tentang pelayanan publik dalam UU No 25 Tahun 2009.
“Tujuan dari kegiatan ini agar dalam pelayanan publik agar masyarakat yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli. Terlebih pada masa pandemi Covid-19” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan Kapolsek, kegiatan sosialisasi saber pungli bertujuan agar masyarakat merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar serta agar masyarakat awam lebih mengerti apa itu pungli sehingga tercapai pelayanan yang baik kepada masyarakat.
“Kegiatan Sosialisasi ini Rutin dilaksanakan oleh Personel Polsek dan akan disosialisasikan terus agar Aparatur Sipil Negara, Ormas, dan Masyarakat paham dan mengerti tentang Saber Pungli,” tambahnya. (AT-humas polda kalteng)52