Polsek Sanaman Mantikei Pasang Spanduk Himbauan Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Kalimantan Tengah, lintas10.com- Polsek Sanaman Mantikei dan Petak Malai, Polres Katingan jajaran Polda Kaleng memasang sejumlah spanduk imbauan mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Selasa (11/8/2020) siang.

Pemasangan spanduk di wilayah Desa Tumbang Kaman untuk mengingatkan masyarakat, menjelang musim kemarau atau di pertengahan tahun 2020 ini dengan harapan bisa bersama-sama mencegah karhutla.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Sanaman Mantikei Iptu I Wayan Wiratmaja S., S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan siap menjalankan Maklumat Kapolda Kalteng yang berisi tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah mengenai kewajiban, larangan dan sanksi pembakaran hutan maupun lahan.

Adapun isi imbauan tersebut di antaranya dampak Karhutla dapat berimbas kepada terhambatnya transportasi, mengganggu kesehatan, saluran pernapasan (ISPA), menyebabkan polusi udara dan menghambat pertumbuhan ekonomi.

“Selain itu bagi pelaku pembakar lahan dapat dikenakan ancaman penjara 10 tahun dan denda 10 miliar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan,” jelasnya.

Kapolsek juga mengimbau warga untuk mematuhi imbauan tersebut. Masyarakat juga diharapkan dapat mengetahui dampak dan sanksi dari Karhutla sehingga wilayah Kecamatan Sanaman Mantikei bebas dari kabut asap.

“Karena ini penting jadi perhatian kita bersama-sama dalam mencegah terjadinya karhutla,” pungkasnya. (AT-humas polda kalteng)52

Baca Juga:  Sosialisasikan Kalteng Bermasker, Satlantas Polres Bartim Ajak Pengguna Jalan Selalu Pake Masker

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.