Kalimantan Tengah, lintas10.com– Personel Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Polres Katingan, Polda Kalimantan Tengah dalam menangani dampak karhutla, melaksanakan sosialisasi stop kejahatan terhadap lingkungan.
Melalui anggota Polsek Banit Binmas Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan Bripka Panji Widyan Saputra mengatakan dilarang membakar hutan dan lahan saat membuka lahan kepada masyarakat Desa Manduing Lama, Kec.Tewang Sangalang Garing, Selasa (11/08/2020) sekira pukul 11.40 WIB.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan rencana kegiatan Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan untuk di Wilayah Kec.Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan yang ada di Kabupaten Katingan.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Iptu Arie Indra Susilo, S.H., M.M., menyampaikan kegiatan ini dilakukan secara rutin dan terus-menerus dengan langsung turun ke semua wilayah baik pada tingkat Desa maupun pada tingkat Kecamatan agar masyarakat mengetahui tentang larangan membakar hutan dan lahan.
“Kegiatan tersebut memiliki tujuan utama, yaitu memberikan edukasi dini kepada para Masyarakat untuk dapat memahami bahwa membakar hutan dan lahan tidak dibenarkan dan ada Sanksi Hukum bagi para pelaku pembakar Hutan dan Lahan,” imbau Kapolsek. (AT-humas polda kalteng)49