Lintas10.com, SIAK- Jajaran jaksa tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Siak terus memanggil Penghulu Kampung yang diduga melakukan penyalahgunaan anggaran ADD melalui program Simkudes tahun 2015 lalu.
Kepala kejaksaan negeri Siak Zondri SH ketika dikonfirmasi melalui Kepala Seksi tindak pidana Khusus Imanuel Tarigan Kamis (9/2/2017) ketika ditemui diruang kerjanya mengatakan bahwa saat ini sedang di kejar progresnya agar bulan depan dapat kesimpulannya.
“Kita sudah memanggil sebanyak 20 orang penghulu untuk dimintai keterangannya,” ujar Imanuel.
Lanjutnya selain Penghulu pihak terkaitpun sudah dipanggil.
“Pegawai BPMPD pun sudah kita panggil termasuk camat,” katanya.
Dalam kasus itu kata Kasipidsus banyaknya jumlah Penghulu yang ada dikabupaten Siak tidak semuanya akan dipanggil untuk diperiksa.
“Mengingat waktu, yang akan kita panggil hanya penghulu terindikasi saja, kalau semua nya kita periksa akan memakan waktu cukup lama dan itu tidak akan memungkinkan,” katanya.
Ditambahkan jaksa pindahan dari Batam itu kasus Simkudes menjadi fokus utama.
“Ini kita fokuskan dulu dan nanti ada kasus baru yang akan kita garap,” tandas Imanuel. (Sht)