Kalimantan Tengah, lintas10.com – Polsek Katingan Hulu melalui Unit Binmas Bripka Rudiansyah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Saiber Pungli kepada Masyarakat Kel. Tbg. Sanamang, Kec. Katingan Hulu, Kab. Katingan, Kalteng, Jum’at (07/08/2020) siang.
kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan, pemberantasan pungutan liar (Pungli) yang di atur dalam Perpres No 87 Tahun 2016 dan memberikan himbauan tentang pelayanan publik dalam UU No 25 Tahun 2009.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Katingan hulu, Ipda Sugeng Prayetno, S.H. menjelaskan tujuan dari kegiatan tersebut agar terwujudnya pelayanan publik pada kementrian/lembaga dan pemerintahan daerah yang terbebas dari pungutan liar, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli di Kec. Katingan Hulu.
Kapolsek juga mengingatkan kepada personelnya Khusunya Unit Binmas yang tugas utamanya adalah melaksanakan pembinaan kepada masyarakat agar melaksanakan tugas pokok Unit Binmas dan Tugas yang diberikan pimpinan dan menjadi atensi pimpinan agar dilaksanakan dengan baik dan ikhlas, karena semuanya bertujuan untuk melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat sehingga masyarakat dapat merasa aman dan nyaman. Serta jalin hubungan yang baik dengan masyarakat sehingga Kepercayaan Masyarakat kepada Polri semangkon meningkat dan baik, diwilayah Kec. Katingan Hulu dan Kec. Bukit Raya Ujar kapolsek. (AT-humas polda kalteng)40