Kalimantan Tengah, Lintas10.com– Polres Katingan – Guna mengingatkan kembali partisipasi dan kesadaran masyarakat untuk tidak membakar hutan atau lahan (karhutla), Banit Binmas Polsek Marikit, Polres Katingan, Polda Kalteng, Brigpol Endi Kristianto mensosialisasikan larangan Karhutla kepada warga binaannya, Kamis (6/8/2020) pagi.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Marikit Ipda Firman mengimbau kepada anggotanya agar memaksimalkan kegiatan sambang dan sosialisasi guna meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan mengingat saat ini memasuki musim kemarau.
Sementara itu, saat menyambangi warga binaannya, Banit Binmas menyampaikan pesan- pesan kamtibmas dan memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang larangan dan hukuman penjara serta denda bagi orang yang membakar hutan dan lahan.
“Karena dampak yang ditimbulkan dari terjadinya kebakaran hutan dan lahan, diantaranya menyebabkan kegundulan hutan dan lahan. Banjir bandang yang disebabkan hutan gundul karena kurangnya resapan air apabila terjadinya hujan,” ujarnya.
Ia juga berharap kerjasama masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan dan bisa bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran. (AT-humas polda kalteng)