Gubernur dan KPK serta Pertamina Rakor Percepatan Optimalisasi Jalan di Bartim

Palangka Raya, lintas10.com-Percepatan pembangunan jalan Eks Pertamina, di wilayah Barito Timur yang sudah sah hak guna Pertamina untuk segera optimalisasi aset dan peningkatan pembangunan. Dalam waktu dekat MOu akan dilakukan untuk percepatan pembangunan guna menunjang perekonomian di masyarakat.

Rapat koordinasi dilakukan di Aula Jayang Tingang (AJT), kantor Pemprov Kalteng, Rabu (5/8/2020), dihadiri oleh KPK selalu inisiator, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, Bupati Bartim Ampera AY Mebas, Kejaksaan, Kepolisian, perwakilan Polres Bartim, serta pihak Direksi Pertamina (Persero) dan Patra Jasa.
Dalam kegiatan tersebut, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menyambut baik dan apresiasi pihak KPK dalam monitoring serta membantu permasalahan mengenai jalan Pertamina tersebut sehingga sudah clear dan dapat dimanfaatkan untuk cepat dibangun dan diperbaiki untuk peningkatan perekonomian masyarakat, juga dalag menjadi pemasukan PAD hingga negara melalui BUMN.

“Terimakasih dari KPK yang menginisiator dan monitoring mengenai aset sehingga permasalahan ini dapat cepat selesai. Dan segera dibangun, agar manfaatnya untuk masyarakat, PAD dan BUMN. Kami berharap cepat segera dibuat MuO dan dikerjakan,” kata Gubernur Sugianto dalam membuka kegiatan.

Dalam sambutan dan arahanya, Koordinator Wilayah II KPK RI Asep Rahmat Suwanda,menyebut
tim KPK juga fokus membenahi aset dan monitoring permasalahan aset tersebut dan apa yang diinginkan oleh Pemerintah dalam upaya percepatan optimalisasi pembangunan dapat segera cepat selesai.
“KPK pada intinya Sepakat untuk menyelesaikan, semua elemen baik pihak Pertamina dan Pemkab dan Pemprov Kalteng dapat menyelesaikanya. Keinginan pa Gubernur agar cepat selesai dan solusinya benar, dan nanti dibuatkan MoU atau kesepakatanya yang dapat dimanfaatkan untuk semua pihak. Kami punya keyakinan, mudah mudahan dalam dua minggu ini cepat selesai dan tidak ada lagi permasalahan berikutnya,” kata Asep Rahmat Suwanda.

Baca Juga:  PT.Heral Eranio Jaya Rusak Kebun Warga, Mau Ganti Rugi Hanya 22.5 Juta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses