Tak terima Atribut dan wajah pengurus di tampilkan disalah satu media online, MPSU ambil langkah hukum dan laporkan ke Dewan PERS

lintas Daerah, Top Ten979 kali dibaca

SUMUT, lintas10.com- Pasca mencuat nya pemberitaan di media online dengan Judul Kapolda Sumut Diminta Tidak Menerima Audiensi LSM Abal-Abal dan LSM Abal-Abal Memicu Retaknya Hubungan Harmonis Media Dengan Kepolisian yang menggunakan Atribut serta wajah pengurus MPSU (Masyarakat Perduli Sumatera Utara) berbuntut panjang, Senin (03/08/2020)

Awal mulanya ada berita di salah satu media online yang terbit tanggal 01/08/2020 yang telah menuai pro dan kontra dan sangat disayangkan berita terbit tanpa ada konfirmasi dari sipenulis bahkan tidak meminta izin untuk menaikan gambar pengurus MPSU di berita yang terkesan tendensius dan menggiring opini publik.

Melalui Tim Advokasi MPSU ( Masyarakat Perduli Sumatera Utara ) Taufik Sitepu, SH, MH dan Patar Mangimbur Permahadi, SH dan Mulya Koto selaku Ketua Umum MPSU didampingi Ketua MPSU DPC Kota Medan, Arman Sinaga, SE dan Sekretaris nya Alpianda Bangun serta Calon Ketua BAIN-HAM RI Provinsi Sumatera Utara, Novrizal Tanjung resmi melaporkan pro dan kontra akibat berita tersebut ke Mapolda Sumatera Utara tepat nya Senin siang tanggal 03 Agustus 2020

Ketua Umum MPSU ( Masyarakat Perduli Sumatera Utara ) Mulya Koto ketika dikonfirmasi lintas10.com mengatakan
bahwa atas pemberitaan tersebut dirinya selaku Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Perduli Sumatera Utara (DPP-MPSU) merasa keberatan dan merasa nama baik MPSU telah tercemar dan mencoreng nama baik organisasi yang dipimpinnya.

Adapun alasan keberatan MPSU yang diajukan adalah sebagai berikut :

1.Bahwa Masyarakat Perduli Sumatera Utara (MPSU) bukan LSM melainkan merupakan organisasi perkumpulan yang bekerjasama proaktif (kemitraan) dengan Pemerintah, Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif, TNI, POLRI, BNN, KEJAKSAAN, Advokat, LSM, Ormas, Media, Swasta dan pihak lain yang saling menguntungkan serta tidak mengikat.

Baca Juga:  Ikut di Dapil 1 Siak, Sujarwo Ambil Formulir Calon Legislatif Partai Golkar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.