Kisah Lengkap Pelarian 11 Tahun Djoko Tjandra & Keterlibatan Jenderal Polri hingga Jaksa

Hukrim, Lintas Jabodetabek1,341 kali dibaca

JAKARTA, lintas10.com-Kepolisian Republik Indonesia berhasil menangkap buron kelas kakap Djoko Tjandra di Malaysia, Kamis (30/7/2020). Di sisi lain kaburnya Djoko Tjandra melibatkan sejumlah jenderal di lingkungan Mabes Polri. Bahkan satu di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan dua lainnya dicopot jabatannya. Bagaimana awal kisah Djoko Tjandra sebenarnya? Berikut cerita lengkap seperti dilansir Antara.Djoko Sugiarto Tjandra, pria kelahiran Sanggau 27 Agustus 1950 yang beralamat di Jl Simprug Golf I No. 89 Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan akhirnya ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (30/7/2020).

Tjandra atau Tjan Kok Hui ditangkap oleh personel Polri dipimpin Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit, dibantu Polisi Diraja Malaysia, dan dibawa pulang ke Indonesia untuk diadili terkait kasus pengalihan hak tagih (cessie) antara PT Era Giat Prima (EGP) miliknya dengan Bank Bali pada Januari 1999.

Tjandra tiba pukul 22.40 WIB di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta dengan menumpang pesawat Jet Mewah the Grace pada saat bersamaan terdengar gemar takbir menyambut datangnya Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah. Djoko Tjandra membuat perjanjian yang ditujukan untuk mencairkan piutang Bank Bali pada tiga bank (Bank Dagang Nasional Indonesia, Bank Umum Nasional, dan Bank Bira) senilai Rp3 triliun.

Praktik Suap

Namun yang bisa dicairkan oleh EGP, setelah diverifikasi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), hanya sebesar Rp904 miliar dari nilai transaksi Rp1,27 triliun (di BDNI). Pencairan piutang sebesar Rp904 miliar itu, juga melibatkan BPPN yang meminta Bank Indonesia melakukan pembayaran dana itu.

Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan praktik suap dan korupsi dalam proses pencairan piutang tersebut. Pada saat itu, Pande Lubis adalah Wakil Ketua BPPN, Syahril Sabirin menjabat Gubernur Bank Indonesia, dan Djoko Tjandra adalah pemilik EGP. Namun, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membebaskan Djoko Tjandra pada 28 Agustus 2000.

Baca Juga:  Wakil Jaksa Agung Irup Hari Lahir Pancasila Di Badiklat Kejaksaan Agung RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.