Rokan Hulu, lintas10.com- Kelompok Tani Sialang Sakti (Koptan SS) Desa Batas tuding Manajemen PT. Sumatera Silva Lestari (PT. SSL) Kangkangi MoU dengan masyarakat Desa Batas Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, hal ini diungkapkan Sekretaris Koptan SS Mintareja S. Fil didampingi tokoh masyarakat Desa Batas Kisman S.Pd, Sabtu (18/7/2020).
Mintareja mengatakan Konflik antara PT. SSL dengan Masyarakat Desa Batas sudah berlangsung lama bahkan berlarut larut hingga kini tak kunjung selesai, tapi sepertinya pihak terkait terkesan tidak mau memberikan solusi. hal itu disampaikan nya saat ditemui sejumlah wartawan dikantor Dewan Koperasi Rohul.
Menurutnya Konflik PT. SSL dengan Kelompok Tani Sialang Sakti (Koptan SS) Desa Batas, Kecamatan Tambusai, seharusnya sudah selesai jika pihak pemerintah Konsisten dalam memperjuangkan kepentingan Masyarakat banyak.
“Jika diikuti proses kronologis perjuangan Masyarat Desa Batas seharusnya PT. SSL Sektor Pasir Pengaraian sudah harus hengkang dari Rokan Hulu ini,” Katanya denga nada geram.
Menurutnya Tanah Masyarakat seluas 2.753 Ha Pada Areal kerja PT. SSL semestinya sudah dikembalikan kepada Masyarakat Desa Batas, jika mengacu pada Surat Departemen Kehutanan dan Perkebunan RI Tahun 1999. dan Surat Bupati Rokan Hulu Tahun 2004, dan seharusnya sambil
menunggu proses tersebut KOPTAN-SS Desa Batas sebagai Perwakilan Masyarakat seyogyanya mengadakan Kesepakatan Kerja Sama dengan Kompensasi 30% yang dihitung setiap Rotasi 5 tahun.
“Namun setelah berlangsung 3x Rotasi PT SSL ini, banyak melanggar poin yang disepakati dalam MoU tersebut, pada awalnya Perjanjian dengan PT Lestari Unggul Makmur (LUM) dan bukan dengan PT SSL,” katanya.