Padanglawas, lintas10.com- Kepolisian Resort (Polres) Padanglawas melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil tangkap oknum karyawan, JSM, 34, warga desa Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu yang diduga gelapkan uang Koperasi tempatnya bekerja.
Demikian informasi yang dihimpun wartawan, Selasa (14/7), dimana Sat Reskrim Polres Padanglawas 15 hari setelah mendapat laporan pengaduan, akhirnya berhasil menangkap tersangka oknum karyawan yang diduga menggelapkan uang Koperasi.
Kapolres Padanglawas, AKBP Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Aman Putra Bangunsyah, SH membenarkan penangkapan tersangka JSM, oknum karyawan yang diduga melarikan uang Koperasi itu.
Dikatakan bahwa penangkapan itu menindaklanjuti Laporan Polisi nomor : LP/71/VI/2020/SU/PALAS/SPKT, tanggal 12 Juni 2020. Dan Surat Perintah Penangkapan nomor : SP.Kap/ 45 /VII/2020/Reskrim, tanggal 10 Juli 2020.
Menurut informasi dari warga, bahwa tersangka sedang berada di desa Ujung Batu Kecamata Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu Propinsi Riau.
Maka Mapolres Padanglawas menurunkan personil yang dipimpin KBO Reskrim, Iptu M. Taufik, SH menuju Rokan Hulu, dan sekira pukul 05.30 WIB, tersangka berhasil di amankan dan di bawa ke Polres padang Lawas untuk silakukan pemeriksaan dan penyidikan.
Dan menurut hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui perbuatannya melakukan penggelapan uang angsuran nasabah.
Tersangka juga mengakui telah melakukan penarikan uang nasabah melalui Kartu ATM yang menjadi agunan nasabah saat meminjam uang dari KSP. REJEKI MANDIRI JAYA.
Kemudian uang hasil penarikan anggusan nasabah dan uang yg di tarik dari ATM tidak ada yang di setorkan ke KSP. REJEKI MANDIRI JAYA, sehingga atas perbuatan tersangka JSM, KSP. REJEKI MANDIRI JAYA mengalami kerugian senilai Rp. 37.316.000. (Id)