Rantauprapat, lintas10.com-Terkait kejadian laka lantas antara Mobil Pick Up Gran Max dengan sepeda motor di Jalinsum Ujung Bandar beberapa waktu lalu, Rabu (1/7/2020) pihak Kepolisian Resor Labuhanbatu unit Lalulintas sejauh ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap Sopir Mobil dan saksi -saksi dengan ber pedoman pada UU lalulintas nomor 22 Tahun 2009 pasal 113.
Hal itu dipertegas Kanit Laka IPTU Galih R,S.I.K didampingi penyidik
AIPTU BL. Tobing, SH ,Selasa (14/7/2020) kepada sejumlah wartawan untuk meluruskan kronologis sebenarnya, yang sempat terekspos di salah satu media online dikomentari Ketua PAMAGAR (Parsadaan Marga Siregar) Labuhanbatu Zulkarnaen Siregar S.sos mengatakan bahwa pengemudi mobil mabuk dan menabrak sepeda motor yang dibawa Kaharuddin Siregar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah TKP, Kanit dan Penyidik Aiptu BL Tobing SH menguraikan bahwa, peristiwa itu bermula mobar pick up grand max BK 8978 ZF dikemudikan ZF Frendi Lumbangaol datang dari arah Medan menuju arah aek nabara, sesampainya dijalinsum H. Adam malik, sepeda motor yamaha mio BK 5551 ZK yang dikemudikan Khairuddin Siregar datang dari gang H.Sulaiman dan menyebrang jalan melalui jalinsum menuju ke jalan patuan nalobi simpang aek tapa tanpa memperhatikan arus lalu lintas dari kedua arah dan tidak memberikan prioritas kepada pejalan utama.
Maka terjadinya tabrak beruntun, setelah terjadinya tabrakan dengan sepeda motor yamaha mio selanjutnya pengemudi mobar pick up hilang kendali dan masuk kejalur jalan sebelah kanan selanjutnya menabrak bagian samping kanan depan dari mobar truk canter bk 8223 YG yang datang dari arah Aek Nabara menuju arah Medan.
Hingga kini, peristiwa laka lantas tersebut tinggal memeriksa pengemudi sepeda Motor yakni Kaharuddin Siregar yang masih terbaring sakit.