Kasus Perceraian di Palas 80 Persen Karena Ekonomi

Padanglawas,lintas10.com- Kasus perceraian di Padang Lawas (Palas) bisa dikatakan 80 persen karena masalah ekonomi, suami kurang bertanggungjawab memenuhi kebutuhan nafkah keluarga.

Demikian menurut praktisi hukum, Pada Mulia Hasibuan, SH, kepada wartawan Senin (13/7) saat ditemui di kantor Hukum Pada Mulia Hasibuan, SH jl Sultan Hasanuddin, lingkungan IV Sibuhuan kecamatan Barumun kabupaten Padanglawas.

” Kebanyakan kasus perceraian di kabupaten Palas, diperkirakan 80 persen masalah kebutuhan nafkah atau ekonomi, dan lebih 69 persen perkara cerai yang sudah lama”, kata Pada Mulia.

Dan sekitar 15 persen perselingkuhan, 5 persen KDRT dan masalah lainnya. Bahkan hampir semua perkara gugat cerai itu yang mengajukan pihak perempuan atau mantan isteri, karena tuntutan kebutuhan kelengkapan administrasi.

Bahkan kebanyakan perkara bcerai talak yang ditangani untuk tujuan kelengkapan administrasi, seperti untuk kebutuhan melanjutkan pendidikan anak, juga mengurus BPJS kesehatan.

Kata Pada Mulia, kehadiran Pengadilan Agama di Sibuhuan telah banyak terbantu masyarakat kabupaten Padanglawas dalam melengkapi administrasi, baik pengurusan buku nikah maupun dalam hal mencari keadilan.

Apalagi PA Sibuhuan lebih mengedepankan Azas peradilan sederhana cepat dan ringan, sehingga putusan juga rata-rata Verstek atau tidak dihadiri termohon. Karena kebanyakan kasus perceraian lama, katanya.

Sebelumnya Ketua PA Sibuhuan, Eldi Harponi, S.Ag, M.H melalui humas Ahmad Sarkawi Siagian, saat dihubungi wartawan mengatakan bahwa sampai saat ini, jumlah perkara mencapai 343 perkara, diantaranya 159 perkara gugatan 159 dan 184 perkara permohonan isbath nikah.

“Namun setiap penanganan perkara selalu diupayakan berlangsung singkat dan sederhana, sehingga para pencari keadilan bisa mendapatkan putusan yang berkeadilan. Seperti sidang isbath nikah diupayakan sekali sidang langsung putusan,” katanya. (Id)

Baca Juga:  Lagi, M. Fitriyus Silaturrahmi Ke Kejaksaan Bahas Situasi Pandemi Covid 19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.