Lintas10.com, DUMAI- Terdakwa Syafrizal alias Kantan yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan kepada anak tirinya sesuai Pasal 81 ayat (1) jo ayat (3) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dijatuhkan hukuman 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai Rabu (25/1/2017).
Dalam putusan nomor 357/pid.b/2016/pn.dum tertanggal 25 januari 2017. Majelis hakim yang diketuai Aziz SH MH tersebut sependapat bahwa terdakwa sebagai ayah tiri dari anak korban RD telah melakukan persetubuhan secara paksa dan berlanjut yg dilakukan terdakwa sebanyak 5 (lima) kali di awal agustus 2016.
Sementara itu terdakwa berdalih dan mengakui bahwa dirinya menyetubuhi anak korban sebanyak 2 kali karena terdakwa tergoda menonton video porno dan pada saat itu terdakwa tengah bertengkar dengan istrinya sehingga sang istri beberapa kali menolak melayani hasrat terdakwa.
Perbuatan keji terdakwa itu berlangsung pada dini hari saat penghuni rumah tertidur lelap. Berdasarkan visum et repertum diketahui bahwa terdapat luka robek pada kelamin anak korban RD yang masih berusia 9 thn tersebut.
Korban mengakui bahwa ia tidak berani melawan nafsu bejat ayah tirinya karena anak korban sering melihat ayah tirinya bertengkar dengan ibu kandungnya dan sering mengancam akan mengusir dan menceraikan ibunya.
Namun nenek korban mencurigai gelagat cucunya yang kesakitan saat buang air, kemudian sang anak menceritakan perbuatan bejat ayah tirinya kepada sang nenek. Mengetahui anak kandungnya disetubuhi berkali-kali ibu kandung korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Unit PPA Polres Dumai.
Seusai pembacaan vonis, terdakwa menyatakan sikap banding karena beratnya hukuman yang dijatuhkan. Jaksa Penuntut Umum Andi Bernard Simanjuntak SH.MH saat dikonfirmasi putusan majelis hakim tersebut dan akan mempelajari memori banding terdakwa.