KOTOGASIB, lintas10.com-Satpol PP Kabupaten Siak memberikan semi segel kepada PT Karunia Samudera Indonesia (KSI) yang beralamat di Kampung Rantau Panjang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, semi segel tersebut dalam bentuk Surat Peringatan Pertama (SP-1) kepada perusahaan garam industri.
Rombongan Satpol PP Siak yang dipimpin Kasatpol PP Siak Kaharuddin, Selasa (16/6/20) turun bersama pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH),Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Perusahaan pemasok garam PT RAPP itu di pasang spanduk yang bertuliskan “Bangunan Dalam Pengawasan”.
Tim tergabung di dalam tim Yustisi Kabupaten Siak sempat bertemu dengan pihak perusahan, sebelum dilakukan pemasangan spanduk dan pemberian SP-1.
“Alasan mereka klasik, mereka selama ini terus melakukan perubahan struktur manajemen, jadi perizinan ini mereka abaikan. Kita berikan semi segel ke perusahaan ini, sekaligus SP-1,” kata Kasatpol PP Siak Kaharuddin, dijumpai di lokasi.
Kahar mengatakan, jika SP-1 tetap tak diindahkan, maka akan diberikan SP-2, jika tidak pihak Yustisi akan melayangkan SP-3.
“SP-1 kita beri waktu 7 hari, SP-2 kita beri waktu 3 hari dan SP-3 itu kita beri 3 hari. Namun kalau tidak juga diurus izinnya, maka kita terbitkan surat pernyataan segel,” kata Kahar.
Kahar menjelaskan, pihak Yustisi masih memberikan itikad baik ke perusahaan, karena beralasan tidak ingin menghambat investasi masuk ke Siak.
“Mereka ada itikad baik, informasi saat ini mereka sedang mengurus. Kita tunggu saja sampai waktu yang telah ditentukan,” tutup Kahar.
Sementara itu diketahui bahwa perusahaan yang merupakan mitra PT.RAPP ini belum mengantongi izin mendirikan bangunan sejak berdiri tahun 2017 hingga saat ini, serta izin lainnya dari pihak terkait. bahkan beberapa waktu lalu ditemukan ada pipa pembuangan air garam ke sungai Siak namun pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak sudah melakukan cek kelapangan.