Pedagang Pasar di Kotawaringin Barat Wajib Rapid Test, Kalau tidak ini sanksinya..

Kotawaringin Barat, lintas10.com- Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UMKM dan Pasar Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Drs.HM.Yadi menegaskan kepada pedagang di Pasar Tradisional yang ada di Kobar agar di Rapid tes, dan apabila belum, maka tidak diperkenankan untuk berjualan di pasar.

Hal itu dikatakan HM.Yadi kepada lintas10.com, Sabtu (06/06) saat dilakukan rapid tes bagi pedagang lapak dan kios di Pasar Indera Sari, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, yang dihadiri Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran, Kapolda Kalteng, Danrem 102 Panju Panjung dan Kepala Kejati Kalteng.

“Kami tidak menginginkan adanya kluster Covid-19 baru, yakni pasar, dan setiap pedagang harus mengantongi surat keterangan sehat dan bebas dari Covid-19,” tegas Kadisperindagkop, UMKM dan Pasar Kobar.

Bila belum mengantongi surat keterangan bebas Covid-19, lanjut HM.Yadi, maka tidak diperkenankan berjualan atau beraktivitas di pasar, karena akan dipantau oleh Satpam pasar.

Untuk Rapid tes di Pasar Indera Sari Pangkalan Bun, total yang dirapid tes sebanyak 1.101 orang, dan di Pasar Cempaka Kumai sebanyak 500 orang, dan Pasar Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng pada Hari Minggu (07/06), juga dihadiri oleh Gubernur Kalteng, Bupati Kobar dan Wakil Bupati Kobar. (AD)

Baca Juga:  Cegah Penyebaran Covid-19, Propam Polres Kapuas Lakukan Protokol Kesehatan Di Lat Praops

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.