CIREBON, lintas10.com- Adanya rencana ratusan karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) , Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon Akan Panggil Direktur PT.Yamakawa Rottan Industri Desa Bodesari, Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon yang aspirasinya disampaikan pada para wakil rakyat di gedung parlemen kemain
Ketua Ketua DPC Grib Kabupaten Cirebon, Edi Sukardi selaku pendamping karyawan PT.Yamakawa Rottan Industri menemui anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menyampaikan asppirasi dari ratusan karyawan PT.Yamakawa Rottan Industri yang akan di PHK akibat dampak pandemi Covid 19.
Persoalannya pihak perusahaan ( PT.Yamakawa Rottan Industri ) rencana meng – PHK 238 karyawan tidak diberikan uang pesangon sebagaimana diatur Undang – Undang (UU) No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ungkap Ketua Ketua DPC Grib Kab.Cirebon, Edi Sukardi didampingi Ketua Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa Kabupaten Cirebon, Amal Subhan kepada media ini Jum’at 29/5-2020 sesuai pertemuan dengan Komisi IV DPRD.
Menurutnya, rencana PT.Yamakawa Rattan Industri yang mem PHK karyawan tanpa uang pesangon hal tersebut melanggar UU Ketenagakerjaan. Untuk itu meminta wakil rakyat (Komisi IV DPRD) untuk memanggil direktur perusahaaan dan Disnakertrans untuk menyelesaikan permasalahan PHK tersebut.
Jika hal ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk buat para buruh ( pekerja) di Kabupaten Cirebon. ” Ini akan menjadi contoh buruk bagi nasib pekerja /buruh Kabupaten Cirebon ketika perusahaan pelanggar UU Ketenagakerjaan di biarkan melakukan tindakan yang merugikan bagi masyarakat pekerja di Kabupaten Cirebon,” katanya.
Jika terjadi PHK tersebut, maka terjadi pelanggaran UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Rencana PHK dengan kompensasi ditolak karyawan PT.Yamakawa Rottan Industri dan untuk menuntut hak uang pesangon karyawan meminta pendampingan ke Gerakan Rakyat Indonesia Baru ( Grib) Kabupaten Cirebon. ” Pihaknya akan mengawalnya sampai tuntas,” tandas Ketua DPC Grib Kabupaten Cirebon, Edi Sukardi.