Kotawaringin Barat, lintas10.com-Kebakaran hutan dan lahan merupakan momok yang tidak saja merusak lingkungan juga berdampak negativ untuk kesehatan manusia.
Apalagi saat ini semua umat manusia sedang menghadapi Covid-19, sehingga masyarakat sangat perlu diberikan peringatan dini terhadap bahaya kebakaran hutan.
Untuk melakukan sosialisasi tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan yang nota bene bahwa wilayah hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Kumai terhampar cukup luas lahan bergambut yang apabila terjadi kebakaran sangat sulit untuk dipadamkan, maka Polsek Kumai memasang spanduk dan papan peringatan tentang pelarangan membakar hutan dan lahan dan masyarakat diminta semakin tertib dan disiplin untuk menjaga lingkungan lahan dan hutan disekitarnya.Rabu (3/6/2020)
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Dharma Ginting, SH SIK MH melalui Kapolsek Kumai IPTU Ancas mengatakan bahwa didalam pemasangan spanduk dan papan peringatan disamping himbauan tentang pelarangan membakar hutan dan lahan juga disampaikan bahwa ada pasal pidana yang diancamkan bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Untuk itu masyarakat harus semakin sadar bahwa konsekuensi yang harus diterima apabila melakukan pembakaran hutan dan lahab tegas IPTU Ancas.(AT).