Mukhtarudin : RUU HIP Akan Memperkuat Ketahanan Bangsa Melawan Ideologi Komunis

Jakarta, lintas10.com – Menyikapi dinamika terkait RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang telah ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR RI, hal tersebut diperjelas oleh Anggota DPR Fraksi Partai Golkar, Dapil Kalimantan Tengah, Drs.H.Mukhtarudin bahwa Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) justru akan memperkuat Pancasila sebagai ideologi bangsa.

“Saya yakin, dengan semakin kuatnya ideologi Pancasila maka akan menjamin tidak akan tumbuh dan berkembangnya ideologi Komunis di Indonesia, karena sangat jelas bahwa Pancasila sangat bertolak belakang dengan ideologi komunis. Semakin baik pengamalan ideologi Pancasila maka semakin membuat ideologi komunis (PKI) tidak ada tempat di Bumi Indonesia. Banyak kalangan yang menyoroti TAP MPRS XXV/MPRS/1966 tidak dimasukkan dalam RUU tersebut, perlu saya sampaikan bahwa TAP MPRS XXV/MPRS/1966 tersebut merupakan payung hukum yang menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dengan RUU HIP, papar Drs.H.Mukhtarudin melalui rilisnya kepada lintas10.com, Sabtu (30/05).

Menurut Politisi asal Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah ini, bahwa TAP MPRS maupun RUU HIP, merupakan satu kesatuan hukum yang tak terpisahkan dan saling kenguatkan dan merupakan pedoman, pegangan Bangsa Indonesia dalam rangka implimentasi ideologi Pancasila. TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 masih berlaku hingga sekarang dan memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga kita tak perlu khawatir PKI bakal bangkit lagi.

Dijelaskannya kembali, bahwa larangan untuk mengembangkan paham komunisme juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan Dengan kejahatan Terhadap Keamanan Negara. Undang-undang tersebut memuat larangan menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, dengan ancaman pidana penjara dua belas tahun sampai dengan 20 tahun penjara. Dengan demikian, tidak ada ruang bagi PKI untuk kembali bangkit kembali. Jika RUU HIP ini sudah diundangkan, karena Bangsa Indonesia akan punya tiga payung hukum yang saling menguatkan dalam rangka menjaga tidak tumbuh dan berkembangnya ideologi komunis (PKI) di Negara Indonesia. Ketiga payung hukum tersebut adalah : TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966, UU Nomor 27 tahun 1999 dan UU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Baca Juga:  Mie Soun Disulap Jadi Sarang Burung Walet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.