TAPUNG HULU,LINTAS10,COM- Sepertinya Polres Kampar dibawah komando AKBP Edy Sumardi tidak main-main untuk memberantas peredaran Narkoba diwilayah hukumnya.
Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu Resor Kampar membekuk tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu di sebuah warung Kences yang berlokasi di Jalan SMP Perkapean wilayah Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Sabtu (21/1/2017).
Tersangka narkoba yang diamankan pihak Kepolisian sekitar pukul 23:00 win yakni AS alias AL (37) warga jalan Lindai Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu, dari tangan tersangka ini ditemukan barang bukti berupa 4 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu di dalam kotak rokok yang disimpan dalam kantong celananya.
Peristiwa ini bermula pada Sabtu malam ketika jajaran Polsek Tapung Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di desa kasikan ada seorang yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu-shabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kanit Reskrim Iptu Riza Effyandi beserta beberapa anggota Unit Reskrim Polsek, langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.
Jelang tengah malam tim opsnal Polsek Tapung Hulu ini melihat seorang pria yang dicurigai sedang berada di warung kences, petugas langsung mengamankannya dan kemudian melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 4 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu yang disembunyikan dalam kotak rokok yang ditaruh dalam kantong celananya.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Irnanda Oktora SiK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.