Rantauprapat,lintas10.com- Masyarakat Kabupaten Labuhan Batu mempertanyakan komitmen penegak hukum untuk memberantas peredaran Narkoba karena hingga kini yang diduga sebagai bandar masih bebas melenggang menjalankan bisnis haramnya.
Ironisnya yang diduga Gembong bandar sabu yang disebut sebut bergelar Man Batak tersebut sudah menjadi Daftar Pencarian Orang sejak 24 Agustus 2015.
Dalam surat DPO ditanda tangani Kaurbin Ops Narkoba Polres Labuhanbatu Iptu Ngadiso tersebut tertulis DPO/122/VIII/2015/Sat Res Narkoba 24 Agustus 2015 atas.dasar LP/786/V/2015 Tanggal 12 Mei 2015 tersangka Mustafa yang kini sudah mendekam di penjara.
“Kita heran saja kok sudah DPO tapi masih belum di tangkap juga,” ujar Ucok warga Kota Rantau prapat saat ditemui lintas10.com Jumat (20/1/2017).
Sementara itu informasi yang berhasil dirangkum BNN Propinsi Sumut berhasil gagalkan peredaran Narkoba di Labuhanbatu baru baru ini seperti yang sudah terbit pemberitaannya baik di Media Cetak maupun Media Sosial,Rabu (26/10) 95,6 Kg Sabu dan Ribuan butir ekstasi.
Namun ironisnya peristiwa yang sudah menggemparkan masyarakat Labuhanbatu itu hingga kini belum ada titik terangnya bahkan masih ditunggu-tunggu pernyataan resmi dari pihak BNN.
Bahkan khususnya para Bandar Besar Narkoba yang ada di seputaran Kota Rantauprapat jalan Padang Matinggi,Padang Bulan,Padang Pasir,Jalan Kampung Baru, dan jalan seputaran Kota Rantauprapat diduga masih”Melenggang” hilir mudik seperti biasa seolah gak ada masalah.
“Ah mana ada penangkapan BNN melibatkan warga Labuhanbatu khususnya warga Rantauprapat?,nanti ecek-ecek aja cipta kondisi?,” ungkap beberapa warga yang tak mau ditulis Wartawan namanya karena menyangkut keselamatan diri mereka.