KAMPAR,Lintas10.com-Serahterima jabatan ini merupakan tindak lanjut dari pengukuhan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru lainnya yang dilaksanakan tanggal 17/1 kemaren sebagai konsekuensi dari beralihnya UU dan kewenangan yang di emban oleh seluruh Provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia dengan berlakunya UU no 23 tahun 2014 dimana beberapa kewenang Kabupaten/kota menjadi kewenangan pemerintah pusat dan dilaksanakan oleh pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.
“Undang-Undang No 23 tersebut khusus ditujukan untuk OPD baru diatur lagi oleh PP 18 Tahun 2016 yang diterbitkan pada bulan Juli 2016, jadi dengan demikian mulai saat itu kita sudah mempersiapkan dan menyusun OPD baru,” ucap Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Kampar Ahmad Yuzar mewakili Pj Bupati Kampar dalam acara serahterima Jabatan Camat se Kebaupaten Kampar di Aula Kantor Bupati Kampar. Kamis(19/1/2017)
Ahmad Yuzar menjelaskan konsekuensi dari PP 18 Tahun 2016 tersebut diterapkan di seluruh Indonesia dan bukan di Kabupaten Kampar saja.
“Jadi jangan nanti disebut atau dikaitkan pengukuhan dan pelantikan kemaren dilaksanakan karena Kabupaten Kampar melaksanakan Pilkada serentak atau di kait ke ranah yang lain-lain, karena pemerintah Kabupaten Kampar harus mengikuti aturan UU No 23 Tahun 2014 dan PP No 18 Tahun 2016 dan ini juga dilaksanakan oleh di seluruh Indonesia,”tegas Ahmad Yuzar
Lebih lanjut Asisten Pemerintah Setda Kabupaten Kampar ini juga mengatakan bahwa akibat diterbitkannya UU No 23 Tahun 2014 dan PP No.18 Tahun 18, seluruh Kabupaten/kota di Indonesia wajib mengukuhkan dan melantik baru perangkat daerahnya.
Terakhir Ahmad Yuzar mengajak seluruh Camat untuk bekerja cerdas, tegak integritas dan professional serta dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat agar tercipta Kampar yang tertib administrsai, sejahtera dan maju dalam pembangunan.