Kasad Pimpin Sidang Anggota Persit TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap UU 19 Tentang ITE

Lintas Jabodetabek244 kali dibaca

Jakarta, LINTAS10 COM – Dengan masuknya beberapa laporan sejak hari Senin kemarin, KASAD Jenderal TNI Andika Perkasa memandang perlu untuk menggelar sidang pimpinan pada hari Selasa (19/5/2020) pagi tadi.

Pada sidang tersebut dihadiri Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Asisten Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, dan Kepala Dinas Penerangan AD.

Sidang yang dipimpin oleh KASAD tersebut memutuskan: Pertama, mendorong proses hukum terhadap Saudari AL dalam kapasitas-nya sebagai anggota Persatuan Isteri (Persit) TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kedua, menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Serda K yang merupakan anggota Kodim Pidie, Korem Lilawangsa, Kodam Iskandar Muda (Aceh), berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalah gunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.

Sidang Disiplin Militer terhadap Serda K akan dipimpin oleh Komandan Distrik Militer (Dandim) Pidie sebagai atasan yang berhak menghukum terhadap Serda K dan sudah dijadwalkan untuk digelar pada jam 10.00 hari Rabu 20 Mei 2020 besok di Makodim Pidie.

Sumber: Dispenad

Editor: Benz

Baca Juga:  Panglima TNI: Dharma Pertiwi Harus Berpegang Pada Nilai-nilai Budaya Dan Jati Diri Bangsa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.