SIAK,lintas10.com-Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima kabupaten dan kota di Provinsi Riau, yakni Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis dan kota Dumai akan dimulai Jumat Tanggal 15 Mei 2020 ini.
Pemberlakuan kebijakan memutus rantai penyebaran Covid 19 tersebut menyusul terbitnya Permenkes Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/308/2020 pada tanggal 12 Mei yang lalu, disusul diterbitkannya Peraturan Gubernur Riau Nomor KPTS 840/V/2020.
Terkait hal itu, Pemkab Siak melaporkan kesiapan pelaksanaan PSBB kepada Pemerintah Provinsi Riau, bersempena pelaksanaaan Video Conference Gubernur Riau bersama para Bupati dan Walikota, dengan agenda Rapat Koordinasi Penetapan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Riau di 5 Kabupaten kota, serta dan perpanjangan masa PSBB di Kota Pekanbaru, dari Command Center Siak Live Room Kantor Bupati Siak, Kamis (14/5/20).
Bupati Siak Alfedri mengatakan menindaklanjuti penetapan PSBB dari Kementerian Kesehatan dan Surat Edaran dari Gubernur Riau terkait pelaksanaan PSBB di lima kabupaten dan kota di Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Siak langsung melaksanakan rapat koordinasi dengan agenda finalisasi hasil kajian dan Peraturan Bupati terkait pelaksanaan PSBB di Kabupaten Siak.
“Untuk PSBB di Kabupaten Siak, sesuai ketentuan akan dilaksanakan mulai Tanggal 15 Mei – 28 Mei mendatang, dengan mengikutsertakan seluruh kecamatan se-Kabupaten tanpa terkecuali,” jelas Alfedri.
Selanjutnya, pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kabupaten Siak kata dia akan dilaksanakan dengan dua pola atau skema, pertama pola maksimal dengan penjagaan oleh dua tim dan dilaksanakan selama 24 jam meliputi Kecamatan Siak, Tualang, dan Kandis. Kedua pola minimal dengan penjagaan dilaksanakan oleh satu tim serta dilaksanakan 12 jam meliputi Kecamatan Pusako, Sungai Mandau, Mempura, Minas, Sungai Apit, Dayun, Sabak Auh, Kerinci Kanan, Lubuk Dalam, Koto Gasib, dan Bungaraya.