KOTAWARINGIN BARAT, lintas10.com – Wabah Corona Virus Disearse (Covid)-19 juga berdampak pada ibadah setiap pemeluk agama, dan keputusan hasil kesepakatan tokoh agama, organisasi massa keagamaan, Kementrian Agama Kotawaringin Barat dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyepakati dan dihimbau tentang tata cara ibadah, untuk sementara ini ibadah dilakukan dirumah masing-masing.
Dalam kesempatan pembagian paket sembako secara simbolis di kecamatan, Bupati Kobar, Hj.Nurhidayah mengingatkan bahwa kesehatan sangat penting dan diutamakan untuk dijaga, salah satunya sesuai kesepakatan bersama Pemkab Kobar dengan Kemenag Kobar, MUI Kobar dan FKUB Kobar tentang antisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kobar meminta kegiatan ibadah dilaksanakan di rumah masing-masing.
“Termasuk nanti di Bulan Ramadan, biasanya kita melaksanakan salat Tarawih berjamaah, kemudian Tadarus Al-Qur’an dan kegiatan keagamaan yang lain, untuk sementara waktu di tiadakan dulu,” pintanya.
Tetapi tambahnya untuk pengurus atau takmir masjid dan mushola tetap mengumandangkan adzan sebagai tanda waktu salat lima waktu dan aktivitas membangunkan warga untuk sahur.
Jangan sampai ada persepsi di masyarakat, karena ada satu poin kesepakatan yang memberikan kewenangan kepada TNI dan Polri untuk melakukan tindakan persuasif dan tindakan hukum lainnya.
“Tindakan persuasif dari aparat ini bukan untuk menutup atau tidak memperbolehkan masjid atau mushola di buka untuk salat,” ujar bupati meluruskan kesimpangsiuran informasi di masyarakat.
Tetapi ditegaskanya hal ini dilakukan karena kondisi Kobar saat ini tidak normal dalam keadaan kebencanaan, yang tujuannya untuk menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat serta sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat (Wan/AD)