Pemerintah Kota Pekanbaru memberlakukan PSBB mulai tanggal 17 April s/d 1 Mei 2020 (15 hari).
*I. Selama Pemberlakuan PSBB Di Kota Pekanbaru, Setiap Orang Wajib :*
a. melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
b. menggunakan masker di luar rumah.
c. sering mencuci tangan.
d. menghindari kontak dekat.
e. jaga jarak sosial.
f. tetap tinggal di rumah.
g. menghindari menyentuh mata, hidung dan mulut.
h. mengindari kerumunan.
i. tidak berjabat tangan.
j. segera ke puskemas atau rumah sakit apabila alami gejala penyakit COVID-19.
*II. Selama Pemberlakukan PSBB Di Kota Pekanbaru, Dilakukan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah, _Meliputi_ :*
a. Penghentian Pelaksanaan Kegiatan Di Sekolah.
– Semua aktivitas pembelajaran diubah pelaksanaannya dengan melakukan pembelajaran di rumah/tempat tinggal masing-masing melalui metode pembelajaran jarak jauh dengan media yang paling efektif.
– Dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
b. Pembatasan Aktivitas Bekerja Di Tempat Kerja.
– Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor, dan wajib mengganti aktivitas bekerja di tempat kerja dengan aktivitas bekerja di rumah/tempat tinggal.
– *Dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja instansi pemerintahan yang terkait dengan ketertiban umum.
– Dikecualikan dari penghentian swntara kerja/kantor yang terkait dengan :
1. kebutuhan pangan,
2. bahan bakar minyak dan gas,
3. pelayanan kesehatan,
4. perekonomian,
5. keuangan,
6. komunikasi,
7. industri,
8. ekspor dan impor,
9. distribusi logistik dan kebutuhan dasar.
c. Penghentian Kegiatan Hiburan di Diskotik, Bar, Karaoke dan Tempat Sejenis.*