Rantauprapat, lintas10.com-Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu yang dipimpin AKP Parikhesit SH S. IK, MH berhasil menangkap dan mengamankan 2( Dua ) orang tersangka dalam Kasus pencurian (CURANMOR),Senin 13 April 2020 seiring dengan Laporan Polisi nomor : LP/ 484/ IV / 2020 / SPKT / RES-LBH. 13 April 2020 Korban NASIR TINDAON.
Kedua tersangka merupakan Resedivis kambuhan yakni masing masing 1.LAMTORANG PANJAITAN (30) Als ATENG (RESIDIVIS )Desa Tanjung Aloban Kec. Bilah Hilir Labuhan Batu Utara dan .JONATHAN KARO KARO (26) Als NATAN (RESIDIVIS)
Kel. Parluasan Kec. Kualu Hulu Kab. Labuhan Batu Utara
Informasi yang didapat dari Mapolres Labuhanbatu bahwa kedua tersangka tak berkutik saat ditangkap dikawasan
JL.Kh Adam Malik Bay Pass,Kec.Rantau Selatan,Kab.Labuhan Batu.
Personil Satreskrim juga berhasil menyita barang bukti
-1(Satu) Unit Honda Supra X125 No Rangka .MH1JB9139DK367821. No Mesin JB97E3352533 (Warna Hitam),Satu Buah Kunci T saat tersangka hendak menjual Sepeda Motor yang dicurinya.
Kini, Tersangka dan Barang Bukti di serahkan ke Penyidik guna proses Lanjut dapat penginapan di Sel Mapolres.
Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu AKP Parikhesit SH SIK MH kepada Satwar Polres Labuhanbatu membenarkan hal tersebut.
Urai Kasat Reskrim bahwa, Pengungkapan kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat merupakan salah satu atensi Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. Martuani Sormin M.Si bahwa tidak ada tempat bagi penjahat di sumatera utara.
Hal ini juga ditekankan oleh Kapolres Labuhan Batu AKBP Agus Darojat SIK MH kepada anggota polres labuhan batu khususnya jajaran Reskrim.(Satwar)