Bupati Siak Lantik Dan Kukuhkan 736 Pejabat Setingkat Eselon IV Dan II

Siak323 kali dibaca

Lintas10.com, SIAK- Bupati Siak Syamsuar, melantik sebanyak 736 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Auditor Daerah Kabupaten Siak. pelantikan tersebut dilaksanakan bertempat di Gedung Siak Sport Hall, Selasa (3/1/2017)

Pelatikan pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas dan pejabat Auditor Daerah Kabupaten Siak ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, yang kemudian ditindak lanjuti kedalam peraturan Bupati Siak No.8 Tahun 2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Siak. Dimana Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Siak telah dilakukan beberapa penyusuaian. Struktur Organisasi dan nomentklatur jabatan, sehingga setiap Aparatur Sipil Negara yang jabatannya mengalami perubahan nama, fungsi, dan tugas jabatan, harus dilantik kembali sesuai ketentuan nomenklatur dengan jabatan yang baru.

Dalam arahanya, dikatakan oleh Bupati Syamsuar, Pelantikan Jabatan yang dilaksanakan bermakna sebagai Penyegaran bagi Aparatur Sipil Negara yang telah menjabat jabatan eselon tertentu.

“Dimana berdasarkan evaluasi dan Pertimbangan baperjakat, serta berdasarkan hasil asesmen yang telah kita lakukan, dianggap perlu dilakukan penyegaran dalam struktur pemerintahan yang telah ada, demi peran tugas dan fungsi pelayanan publik prima yang kita harapkan,” ungkapnya.

“Selain itu, dalam penyesuaian jabatan yang kita lakuan dalam sistem organisasi perangkat daerah yang baru disahkan ini, telah disesuaikan sebagaimana aturan berlaku, salah satu ketentuan yang berlaku tersebut mengharuskan pemerintah daerah kabupten siak menyerahkan beberapa urusan dan wewenang baik kepada pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. sehingga konsekoensinya satuan kerja terkait tidak lagi berada dibawah koorrdinasi pemerintah kabupaten siak” sambungnya.

Baca Juga:  Bupati Siak Lantik Penghulu dan Bapekam Se kecamatan Siak Perpanjangan Masa Jabatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.