Perantara Curas Di Bekuk Satreskrim Polres Siak

Hukrim446 kali dibaca

Lintas10.com, SIAK- Jajaran Satreskrim Polres Siak dibawah komando Kasatreskrim AKP Hidayat kembali membekuk komplotan Curas Riduan warga kota garo kecamatan tapung hilir kabupaten Kampar di Kabupaten Rokan Hilir minggu (1/1/2017).

Kapolres Siak AKBP Restika Pardamaian Nainggolan ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Hidayat senin (2/1/2017) membenarkan ditangkapnya satu lagi pelaku curas yang terjadi di Kampung Maridan Kecamatan Tualang pada 29 Desember 2016 lalu.

“Hari minggu tanggal 01 Januari 2016 sekira pukul 20.45 Wib telah diamankan Riduan yang merupakan komplotan Curas,” ujar Kasat.

Dibekuknya Riduan lanjut Kasat atas keterangan yang diperoleh dari tersangka lain Supar dan Adi yang bersangkutan ikut terlibat.

“Bedasarkan keterangan pelaku Supar dan Adi Santoso didapat informasi terhadap 1(satu) orang pelaku pencurian yang berperan sebagai perantara penjualan mobil yang berada di Kelurahan Bangko Sampurna Kecamatam Bangko Pusako Kabupaten Rohil, kdmudian sekira pukul 09.30 Wib Team gabubgan Opsanal Polres Siak dan polsek tualang melakukan penyelidikan sekira pukul 20.45 Wib dilakukan penangkapan,” kata Kasat.

Untuk penyelidikan lebih lanjut kata Kasatreskrim saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di mapolres Siak.

“Barang bukti Rp.2.053.000 hasil penjualan mobil colt diesel canter milik korban dan pelaku sudah kita amankan di Mapolres Siak,” tandas Alumni Akpol ini.(sht)

Baca Juga:  Tim Jaksa Agung Periksa 7 Orang Saksi dugaan TIPIKOR LPEI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.