Pelalawan -Oknum Lurah (EA) akhirnya di geladang Ke Rutan sialang bungkuk Pekanbaru, sebelumnya EA ditetapkan tersangka oleh Reskrim Polres Pelalawan.( EA) ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dalam pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah di Desa Sering Kecamatan Pelalawan, kabupaten Pelalawan -Riau
EA Lurah Kerinci Timur Tahap II perkara tindak pidana korupsi digiring Kepala Seksi (Kasi) Pidsus, Kejaksaan Negeri Pelalawan, Andre Antonius, SH menuju Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk di Pekanbaru, Selasa (17/3/2020)
Kepada Lintas10.com Kasie Pidsus Andre Antonius mengatakan penahanan terhadap Edi Arifin tersebut terkait perkara tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam
“Tahap II perkara tindak pidana korupsi oknum lurah di Pelalawan berinisial EA, yang disangkakan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf (e) jo pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP serta dilakukan penahanan oleh kejaksaan selama 20 hari sejak 17 Maret 2020 sampai 05 Maret 2020,”Pungkasnya (Adi)