Plt Ketua ORGANDA Kabupaten Siak :Kendaraan Pengangkut Limbah PT.CPI Ke Pelabuhan PELINDO Perawang Langgar PERDA

Top Ten457 kali dibaca

Lintas10.com, SIAK- Terkait kendaraan pengangkut limbah milik PT.Chevron Pasifik Indonesia yang telah beroperasi di pelabuhan indonesia (PELINDO) Perawang menyisakan tanda tanya dari pihak ORGANDA Kabupaten Siak, menurut Plt Ketua Syaipul Efendi bahwa keberadaan kendaraan transportasi itu telah melanggar peraturan daerah Kabupaten Siak.

Hal itu disampaikannya kepada lintas10.com.Rabu (28/12/2016) ketika di temui di Siak.

“Kita sudah menyurati pihak terkait supaya dilakukan penertiban terhadap kendaraan pengangkut limbah PT.CPI itu namun terkesan tidak ada respon,” ujar Syaipul.

Lanjutnya seharusnya untuk menegakan peraturan daerah tidak ada pandang bulu semua sama.

“Kalau dibiarkan begini kita ber asumsi ada apa dengan dinas terkait didalamnya, kok didiamkan saja,” kata Syaipul menyayangkan.

Ditambahkan Syaipul kalau ini tidak dibiarkan akan berdampak pada asumsi tidak baik terhadap penegakan PERDA tersebut.

“Ini akan berdampak pada sektor lainnya apabila tidak adanya penegakan yang cukup tegas,” kata Syaipul.

Selain itu Plt Ketua ORGANDA juga menambahkan yang informasi ia peroleh untuk yang paling jelas pelanggaran lain yang terjadi penyalahgunaan Kartu Pengawasan limbah yang dikeluarkan ijinnya oleh dirjend pehubungan darat yang mana ijinnya dari Rumbai,Minas,Duri,Dumai,sementara ke kabuaten siak tidak ada.

“Kartu pengawasan ke Kabupaten Siak itu tidak ada diterbitkan oleh Dirjend Perhubungan Darat, dan sudah terjadi pembiaran dari pihak terkait di Kabupaten Siak,” tandas Syaipul. (Sht)

Baca Juga:  Harimau Berkeliaran, Warga Kampung Empang Pandan Resah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.