Bogor, LINTAS10.COM – Kabandiklat Kejaksaan RI, Setia Untung Arimuladi menjadi nara sumber di acara workshop pembangunan Zona Integritas, menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada UPT Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI yang digelar di Hotel Salak Pajajaran, Bogor, Kamis (27/2/2020) malam.
Dalam paparannya, Kabandiklat mengatakan, bahwa Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui Reformasi Birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Penerapan Zona Integritas ini langsung kepada pusat-pusat pelayanan,” ujar Untung.
Untung menyebutkan, untuk mencapai Predikat Wilayah Bersih dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM) unit satuan kerja harus memenuhi 6 unsur perubahan.
“Keenam unsur perubahan WBK adalah, Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajeman, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik,” sebutnya.
Berdasarkan informasi, bahwa dari 41 Satker, 5 Satker UPT di lingkungan Ditjen Rehabilitasi Sosial yang telah memperoleh predikat WBK, hal ini perlu diapresiasi karena menjadi pionir terciptanya WBK di dalam memberikan pelayanan.
Untung menyadari, memang sulit untuk membangun WBK di unit kerja. “Ada 5 langkah yang bisa dilakukan untuk mewujudkan WBK,” ujarnya.
Pertama adalah tekad dan komitmen pimpinan. Setiap Kepala Satuan Kerja harus mempunyai komitmen. “Ini tidak bisa ditawar-tawar lagi, pimpinan menjadi Role Model,” jelas untung.