Lintas10.com, (SIAK)- Diduga melakukan penyerobotan lahan kebun kelapa sawit milik warga Kampung Tasik Seminai PTP Nusantara V Sei Buatan dilaporkan ke POLRES Siak dengan nomor B/187/XI/Reskrim.
Masrur Raya Dimyati warga yang melaporkan perusahaan BUMN itu ketika ditemui dikediamannya Sabtu (7/11/2015) membenarkan bahwa ia telah melaporkan Perusahaan plat merah itu.
“Saya sudah tiga kali menyurati perusahaan milik negara itu dan mensomasi namun pihak manajemen PTP Nusantara V itu tidak memberikan jawaban atas apa yang telah mereka lakukan terhadap lahan kami,” ujar pria yang akrab dipanggil Cak Lung itu.
Diceritakan pria 3 anak ini bahwa pihak perusahaan melakukan penumbangan dan penanaman tanpa memberitahukan terlebih dahulu.
“Luas lahan yang ditumbang dan ditanami 1,2 hektar,” kata warga Tasik Seminai Kecamatan Kotogasib itu.
Berdasarkan sertivikat kata Cak Lung perusahaan sudah menyerobot lahan kebun kelapa sawitnya.
“Semua itu kan berdasarkan fakta dengan surat sertivikat yang ada,” kata Cak Lung.
Seharusnya lanjut Cak Lung sebelum melakukan penumbangan pihak Perusahaan jangan asal tumbang.
“Cek satu persatu kebenaran lahan sesuaikan dengan surat legalitasnya atau surat sertivikatnya dilapangan,” sebut Cak Lung.
Aneh juga kalau perusahaan tidak memiliki etikat baik dalam menyikapi permasalahan ini.
“Yang saya tuntut itu hak sesuai dengan sertivikat yang saya punya,” kata Cak Lung.
Ditambahkan Cak Lung sebelumnya hal itu sudah disampaikan ke BPN Siak.
“Sesuai dengan sertivikat yang saya miliki sudah saya laporkan ke BPN untuk melakukan pengukuran ulang, namun hingga saat ini belum ada hasilnya,” sebut Cak Lung.
Yang membingungkan ungkap Cak Lung pihak BPN malah memberikan opsi.
“Yang saya inginkan kepastian terhadap ukuran sesuai yang telah di ukur sebelumnya seluas 1,2 hektar telah ditumbang dan ditanami kelapa sawit,” tukas Cak Lung.(sht)