SIAK,LINTAS10.COM- Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Sosialisasi Program “Jaga Desa” antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak disaksikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Mia Atmiati.
Acara MoU itu juga di barengi dengan pencanangan “Jaksa Bertanjak” yang di lakukan secara serentak di sela kunjungan kerja Kepala Kejaksaan tinggi Riau ke Kabupaten Siak. Cara Itu berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Siak, Komplek Perkantoran Tanjung Agung, Kelurahan Mempura, Selasa, (18/2/020) Pagi.
Bupati Siak Alfedri usai acara saat di temui menyebutkan melalui kegiatan ini harapannya dapat memberian ruang bagi pemerintah daerah, kecamatan dan kampung. Bagaimana melaksanakan tata kelola keuangan Desa yang baik. Terkait Admintrasi pemerintah desa pengelolaan barang Jasa di tingkat kampung menjadi lebih baik.
“Kita harapkan dengan di lakukannya MoU dan sosiaisasi program “Jaga Desa”kedepan dapat membantu, mengawal dan mencegahan terjadinya penyalahgunaan dari Dana Desa sehingga sebagaimana harapan kita bersama kedepan tidak terjadi lagi,”kata Alfedri.
Alfedri berharap, kepada kepala kampung yang hadir pada kegiatan sosialisasi itu, untuk dapat di ikuti dengan baik. Sehingga dapat menjadi pedoman dan motifasi bagi para penghulu. Dalam mengelola dana desa.
“Kami mengapresiasi program yang di launching pak Kejari di beri nama “Jasa Bertanjak” bertanya kepada jakasa dan jaksa menjawab. Sehingga jangan ragu-ragu untuk berkonsultasi kalau mau selamat ikuti petunjuk. Bertanya dengan pak Kejari sehingga bisa diberikan arahan, bimbingan. Sehingga tepat pungsi, tepat waktu, tepat kegiatan di dalam pelaksanan tugas tugas terutama dalam pengadaan barang dan jasa di kampung,”tandasnya.