Pelalawan, lintas10.com – Masyarakat khususnya petani Desa Pangkalan Godai, Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Riau, masih bertahan di pondok pondok hingga saat ini.
Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1087 K/PID.SUS.LH/2018, pada Desember 2018 berbunyi, lahan kebun kelapa sawit seluas 3.323 hektar di Desa Gondai di rampas untuk dikembalikan ke Negara melalui Dinas LHK Riau CQ PT NWR.
Itu dasar eksekusi dan pemantik terjadinya kisruh dan penebangan pohon kelapa sawit di lahan yang bersengkarut.
Dari pengamatan Blok 206, kemarin, warga membawa anak-anak, ibu-ibu beserta keluarga untuk menjaga kebun agar tidak diratakan alat berat. Sementara, Puluhan alat berat sudah stanby di lokasi guna eksekusi lahan.
Dari informasi yang beredar di lokasi, lahan inti PT Peputra Supra Jaya (PSJ) sudah rata kurang lebih seluas 2.000 hektar.
Sengkarut lahan ini dari Tahun 1995, PT PSJ sudah berjasa kepada masyarakat Desa Pangkalan Godai. Bisa di lihat Desa sudah mulai makmur transmigrasi yang di bangun dengan masyarakat sangat baik.
“Artinya, ada akses terbuka dengan semuanya, bukan plasma saja yang beruntung. Masyarakat sekitar sudah beruntung, bagaimana pun caranya tetap mendukung PSJ selaku bapak angkat dari masyarakat,” ujar seorang tokoh masyarakat Desa Pengakalan Godai, Abdul Marihaman kepada media ini,senin(3/2/2020) kemarin.
Dijelaskan Abdul, kami bersama masyarakat memperjuangkan hak, sebab ini tempat mencari nafkah buat sejengkal perut. PT PSJ masuk ke tempat ini membawa keberuntungan, warga bisa bekerja sebagai buruh harian lepas.
Paling dirasakan masyarakat untung dan manfaatnya, setelah kebun menghasilkan, anak anak ada biayanya buat bersekolah hingga sarjana. Itu hasil pola kemitraan yang ditanamkan PSJ, kalau bicara azas manfaat paling tidak anak kami bisa sarjana.