Pangkalan Bun, lintas10.com-Dinas Kepemudaan dan Olahraga melalui Bidang Sarana Prasarana dan Pengendalian Mutu gelar Pertemuan dengan Calon Tenaga Kontrak Daerah (TKD) Kabupaten Kotawaringin Barat Dispora sebagai Tenaga Pemelihara Sarana Prasarana Kepemudaan dan Olahraga di Kabupaten Kotawaringin Barat baik perpanjangan kontrak maupun pengganti tenaga yang telah berhenti mengundurkan diri.
Perpanjang TKD dilaksanakan setelah adanya serah terima dari pengelola sebelumnya dan mulai Tahun 2020 pengelolaan TKD dimaksud sudah menjadi tanggung jawab Dispora Kobar.
Gelar pertemuan itu membahas Tugas Pokok dan Pungsi serta Hak dan Kewajiban sebagai TKD Kobar sehingga palaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Pertemuan ini dipimpin oleh Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Drs.H.Rustam Effendi,M.Si didampingi oleh Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Pengendalian Mutu Dardiansyah,S.Pd,SE,M.Si, Kasi dan Staf Pelaksana serta Calon Tenaga Kontrak Daerah sebagai tenaga Pemelihara Sarpras Dalmutu Dispora Kobar bertempat diruang Bidang Sarpras dan Pengendalian Mutu. Saat memberikan pengarahan Dardiansyah,S.Pd,SE,M.Si selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana dan Pengendalian Mutu menyampaikan dan membacakan isi dari Surat Perjanjian Kerja yang menyangkut Hak dan Kewajiban sebagai Tenaga Kontrak Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat serta sangsi-sangsi apabila terjadi pelanggaran terhadap SPK yang telah disepakati dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak.
Selanjutnya Drs.H.Rustam Effendi,M.Si selaku Kepala Dispora dalam sambutannya menyampaikan Apresiasi kepada Kabid Sarpras Dalmutu atas kegitan ini, dan bagi TKD mestipun belum mendapat persetujuan dari Bupati Kobar dan ditetapkan maka diminta yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas seperti biasa.