Sabak Auh,lintas10.com- Bentuk keseriusan kepolisian menangani setiap dugaan penyalahgunaan Anggaran yang bersumber dari Negara, Setelah dilakukan pemanggilan terhadap SA salah satu penghulu Kampung kecamatan Sabak Auh oleh jajaran unit Reskrim Polsek Sabak Auh beberapa waktu lalu terkait adanya dugaan honor fiktif salah satu perangkatnya, penegak hukum itu melimpahkan kasus yang melibatkan oknum Penghulu ke unit Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) POLRES Siak.
Kapolsek Sabak Auh Iptu Iswandi SH ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa untuk proses lebih lanjut dugaan kasus honor perangkat fiktif Kampung telah dilimpahkan ke POLRES Siak.
“Kita sudah limpahkan kasusnya ke unit TIPIKOR POLRES,” ujar Kapolsek kepada lintas10.com Rabu (15/1/2020).
Ditempat terpisah Kapolres Siak AKBP Dody Ferdinan Sanjaya ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Faizal didampingi Kanit TIPIKOR IPTU Resi menjelaskan bahwa akan mempelajari kasus tersebut.
“Iya sudah kita terima, Akan kita pelajari terlebih dahulu kasus itu,” tandas Resi singkat.
Salah seorang warga Siak Ujang (54) ketika dimintai komentarnya menyangkut dengan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Siak memberikan apresiasi terhadap instansi penegak hukum yang tidak main-main.
“Kita berikan apresiasi kepada penegak hukum di.Kabupaten Siak yang telah bekerja memberantas tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu,” kata Ujang ketika ditemui di salah satu kedai kopi ternama di kota Siak. Minggu (18/1/2020).
Lanjutnya, kasus Korupsi atau KKN merupakan salah satu musuh negara yang harus di berantas.
“Sebagai warga kita mendukung langkah penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan dalam pemberantasan korupsi,” kata Ujang singkat. (Alfis)