Asahan, Lintas10.com – Melalui Unit Reskrim, Polsek Kota Kisaran telah berhasil mengamankan 6 orang terduga pelaku tindak pidana perjudian kartu domino QQ atau Ji-Song pada Sabtu (11/1/2020) sekitar pukul 09.00 wib pagi.
Saat dilakukan penangkapan, Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Arbin Rambe mendapati keenam tersangka sedang asik bermain judi kartu QQ atau Ji-Song disebuah rumah salah satu warga yang bernama Salbiah di Jalan Penggalang Gang Ubudiyah, Kisaran, Sumatera Utara.
Keenam tersangka yang diamankan masing-masing bernama A alias Lambes, Ags, Zal, JML, ALD dan ANG yang keseluruhannya merupakan warga Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Asahan.
Saat dikonfirmasi awak media, Kanit Reskrim Ipda Arbin Rambe tak menyangkal bahwa pihaknya tetap akan melakukan proses hukum atas Pasal yang disangkakan terhadap keenam tersangka.
“Apakah proses hukum atas Pasal yang disangkakan terhadap keenam tersangka akan dilaksanakan ? ,” tanya awak media saat mengonfirmasi Arbin Rambe, Minggu (12/1/2020).
Menanggapi pertanyaan dari awak media tersebut, Ipda Arbin Rambe langsung menjawab “ya” sembari menganggukan kepalanya.
Saat ini keenam tersangka dan beserta alat bukti masih ditahan di Mapolsek Kota Kisaran guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap keenam tersangka yakni Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(Rio).