Lintas10.com, KAMPAR- Jajaran Polres Kampar berhasil menangkap tersangka pembawa daun ganja seberat 21 kg pada operasi zebra 2016.
Hal itu disampaikan Kapolres Kampar AKBP Edi Sumardi P SIK dalam konferensi PERS di Mapolres Kampar.
Kapolres Kampar menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal pada hari Senin (22/11/2016) sekira pukul 09.00 wib, saat itu Jajaran Polsek Tapung Hilir Polres Kampar dipimpin Kapolsek AKP Benhardi SH tengah menggelar razia dalam rangka Operasi Zebra Siak 2016 di Jalan raya Desa Kota Garo tepat di depan Mapolsek Tapung Hilir.
“Saat pelaksanaan razia tersebut, petugas memberhentikan Bus Po. Pinem dari Sumatera Utara tujuan Ujung Batu Rohul, saat dilakukan pemeriksaan didalam Bus, petugas melihat 2 orang penumpang yang mencurigakan,” ujar Kapolres.
Lanjut Kapolres Petugas kemudian melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang yang berada didalam bus maupun didalam bagasi bagian bawah Bus, dari hasil pemeriksaan ditemukan sebuah tas ransel milik DL (LK 27 TH) warga Sukarami Palembang dan sebuah tas ransel lainnya milik HD (LK 36 TH) warga Muara Dua Aceh Utara yang diduga membawa daun ganja kering.
“Setelah dilakukan pengecekan terhadap isi tas tersebut, pada tas pertama ditemukan paket ganja seberat 11 kg yang dikemas dalam beberapa paket 1 kg dan 1/2 kg terbungkus kertas koran dan dilapisi lakban coklat, sementara satu tas lainnya juga ditemukan paket ganja kering seberat 10 kg, sehingga total barang bukti yang ditemukan sebanyak 21 kg,” kata Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan kata orang nomor satu di Mapolres Kampar itu Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan proses penyidikan.
Ditambahkan Kapolres bahwa dari pengakuan tersangka, bahwa daun ganja kering ini dibawa dari Aceh sebagai pesanan seseorang di daerah Ujung Batu Rohul, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.