Kelompok Tani Manunggal mendatangi Badan Advokasi Indonesia Kabupaten Rokan Hilir, Ini Penjelasannya…

Rohil554 kali dibaca

Rohil, luntas10.com-Ketua Kelompok Tani KUD Manunggal yang terletak di Desa Pematang Damar, Kecamatan Bangko Pusako, KabupatenRokan Hilir H.Baharudin mendatangi Kantor Badan Advokasi Indonesia DPC Rokan Hilir melaporkan bahwa Kelompok Tani tersebut memiliki sebidang tanah dengan luas 350.000 m2. sejak tahun 1997 tanah itu dibuka dari Imas tumbang (Garap) dan saat itu sudah selesai semua, surat pun sudah dikeluarkan saat itu oleh Desa Bangko Kiri karena belum dilakukan pemekaran saat itu Kepala Desa nya Sofyan Ibsha.

Saat itu kondisi lahan sudah tertanami pohon kelapa sawit, menunggu hasil tanaman sawit ditinggal untuk bekerja mencari kebutuhan keluarga, di tahun 2010 areal sudah dikuasai masyarakat diperjual belikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kedatangannya ke kantor BAI DPC Rohil membawak lengkap surat-surat kepemilikan atas nama seluruh anggota Kelompok Tani berjumlah 150 surat,” ujar Baharudin.

Ia menyerahkan langsung kepada Ketua BAI DPC Rohil Jamjuri,ST dan diterima dengan baik dikantor.

Ketua DPC BAI Rokan Hilir Jamjuri,ST menyampaikan bahwa laporan dari ketua kelompok tani KUD Manunggal diterima dan akan segera dilakukan investigasi ke lapangan, juga sudah disampaikan ke DPP BAI Jakarta sangat antusias untuk membantu penyelesaian sengketa tanah yang dialami oleh Kelompok Tani KUD Manunggal.

“Akan Kami ditindak lanjuti BAI membuat laporan ke Polda Riau tembusan Polres Rokan Hilir, kami berharap agar segera ditindak lanjuti oleh pihak yang berwenang sehingga ada keadilan hukum kepada masyarakat,” kata Jamjuri mengakhiri. (Rhonny Star Gultom)

Baca Juga:  PT.BSS Laksanakan Sanksi Yang di Berikan Bupati Rokan Hilir Dengan Baik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.