Rantauprapat, lintas10.com-Unit Reserse Umum (Resum) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Labuhanbatu, Senin (10/12/2019) sekitar pukul 22.45 WIB, berhasil melumpuhkan seorang tersangka spesialis pencurian dengan kekerasan (Curas), menggunakan timah panas. Dipimpin Langsung Kanit Resum Ipda Gunawan Sinurat SH, kanit yang cekatan dalam menyingkap kejahatan di wilayah hukum polres labuhanbatu.
Kepada tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berinisial R (25), warga Lingkungan Danau Bale A, Kelurahan Danau Bale, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak kaki tersangka, ketika bermaksud hendak melarikan diri pada saat pengembangan mencari tersangka lainnya.
Dasar penangkapan tersangka, Laporan Polisi nomor: LP / 1068 / XI / 2019 / SPKT / RES–LB, tanggal 19 Nopember 2019, atas nama pelapor Jefri Gunawan Siregar.
Dari tersangka, petugas menyita barang bukti 1 unit sepeda motor merk Suzuki Satria berwarna merah hitam, nomor polisi BK 3631 ZAC (sepeda motor korban), 1 unit sepeda motor merek Honda Supra berwarna merah hitam tanpa plat (sepeda motor yang dipergunakan pelaku).
“Benar Tim Unit Resum Sat Reskrim menangkap tersangka berstatus DPO pelaku curas,” ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu/Jumat (13/12/2019)
Kasatres Polres Labuhanbatu AKP Jama Kita SH. MH, mengatakan, kronologis kejadian bermula Selasa (19/11) sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan HM Said, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, tepatnya di depan pabrik getah PT Hocklie, awalnya korban bersama pacarnya bernama Novianan Panjaitan duduk-duduk di depan rumah masyarakat, untuk menghindari hujan yang rencana korban hendak mengantarkan pacarnya itu ke loket bus Bilah Pane.