Jakarta Pusat, LINTAS10.COM – Sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dilantik berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 137/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Dalam Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden. Keppres pengangkatan tersebut dibacakan oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama saat acara pelantikan.
Nama-nama anggota Wantimpres sebagaimana tertuang dalam Keppres tersebut ialah:
1. Wiranto, sebagai ketua merangkap anggota;
2. Arifin Panigoro, sebagai anggota;
3. Dato Sri A. Tahir, sebagai anggota;
4. Habib Muhammad Luthfi Ali Yahya, sebagai anggota;
5.Muhammad Mardiono, sebagai anggota;
6. Putri Kus Wisnu Wardani, sebagai anggota;
7. R. Agung Laksono, sebagai anggota;
8. Sidarto Danusubroto, sebagai anggota; dan
9. Soekarwo, sebagai anggota.
Wantimpres, sebagaimana Undang-Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Acara pelantikan tersebut diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Joko Widodo untuk kemudian diikuti oleh para tamu undangan.
Sumber: BPMI Setpres
Editor: