Lintas10.com ( kalteng ) – Berdasarkan surat resmi yang dilayangkan oleh warga desa Baung Kecamatan Seruyan Hilir kabupaten seruyan kalimantan tengah dengan diwakili oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD)nya yang bersifat sangat penting kepada kepala daerahnya, yakni bupati seruyan dan ditembuskan juga langsung kepada Ketua DPRD Seruyan, Kapolres Seruyan dan Kejari Seruyan,tentang persoalan dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi kepala desa ,dengan mengharapkan agar dilakukan penyidikan kusus (Liksus) terhadap dugaan terjadi penyimpangan dan tindak pidana korupsi terhadap penggunaan anggaran dana dari ADD dan DD sejak tahun 2015 hingga sampai 2016 ini.
Adapun yang disampaikan secara resmi tersebut adalah berupa pengaduan berupa laporan kusus terhadap pelaksanaan dan realisasi penggunaan dan pelaksanaan pekerjaan dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) untuk di Desa Baung anggaran dana yang bersal dari DD (APBN) dan ADD (APBD) mulai dari tahun anggaran 2015 dan sampai di 2016, dimana bertanda tangan kan diatas matrai, dengan pelapor yang diwakili 3 orang BPD nya, yakni, Damun,Suharto, dan Hartodi,yang pada pelaksanaan pekerjaannya dianggap oleh mereka sarat dengan unsur adanya dugaan tindakn pidana Korupsi dan penyalahgunaan wewenangnya, yang dinilai sangat janggal sekali, yakni diantaranya adalah, untuk anggaran APBDes dari ADD dan DD di tahun 2015 yag diterima, dengan anggaran dari ADD sebesar Rp. 451.931.789,16,- dan DD sebesar Rp.310.548.531,78,- adalah seperti,
1. ATK Kantor Desa yang tidak dilaksanakan tetapi anggarannya telah dicairkan.
2. Perjalanan Dinas Fiktif.
3. Adanya pemalsuan tanda tangan.
4. Dana untuk Gotong Royong yang tidak dilaksanakan namun anggarannya telah dicairkan.
5. Operasional BPD tidak dilaksanakan dan anggarannya sudah dicairkan.
6. Dana Posyandu,Insentif dan Makanan tambahan untuk Balita dan Lansia tidak dilaksanakan.
7. Program proyek kegiatan untuk pembuatan Pagar Pemakaman cuman dilaksanakan hanya mencapai pada 40 persen saja.
Dan ditahun 2016 ini untuk anggaran APBDes dari ADD dan DD yang diterima, dengan anggaran dari ADD sebesar Rp. Rp.1.212.293.677,- dan DD sebesar Rp.707.954.007,- adalah yakni seperti pada,
1. Kegiatan program proyek untuk Bedah, dimana ada item item yang tidak dibelikan dan tidak sesuai RABnya dalam APBDes,halnya pada jumlah atap berupa seng yang tidak dipasangkan.
2. Rehab Ponton, dimana pada pembelian Drum dan Talinya dengan jumlah yang tidak sesuai RAB,maupun ditambah pada Lantainya yang tidak dibeli.
3. Rehap Posyandu dimana dengan pada bahan bakunya, Keramik,Pasir dan Semennya tidak dibelikan.
4. Pembangunan Jembatan dimana Bangunannya tidak sesuai anggarannya.
5. Pembanguna Pasar dimana pekerjaan yang dilaksanakan hanya mencapai 40 persen.
6. Pembuatan Kapal Farry Penyeberangan yang dimana jumlah Mesin Ferry nya Kurang dan mesin yang dibelikanpun adalah mesin bekas.
7. Kegiatan Hari Besar Agama, anggarannya tidak ada diserahkan kepada pengurusnya.
8. Honorarium untuk Linmas dimana semenjak dari tahun 2015 hingga 2016 ini tidak ada dibayarkan.