LSM BIIPKPPRI Mendukung Sikap Presiden Jokowi Hukuman Mati Bagi Koruptor

Lintas Jabodetabek290 kali dibaca

Jakarta Barat, LINTAS10.COM – Ketua Umum LSM Badan Investigasi Independen Peneliti Kekayaan Pejabat Dan Pengusaha Republik Indonesia (BIIPKPPRI), Darsuli setuju dengan apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo terkait sanksi hukuman mati bagi koruptor saat menghadiri pentas drama di SMKN 57 Pasar Minggu, Jaksel.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo saat menghadiri pentas drama “Prestasi Tanpa Korupsi” di SMKN 57, Jakarta, Senin (9/12/2019) lalu mengatakan, bahwa aturan hukuman mati untuk koruptor bisa saja diterapkan jika memang ada kehendak yang kuat dari masyarakat.

Menurut Jokowi, penerapan hukuman mati dapat diatur sebagai salah satu sanksi pemidanaan dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melalui mekanisme revisi di DPR.

“Itu yang pertama kehendak masyarakat, kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU pidana tipikor, itu (bisa) dimasukkan,” kata Jokowi usai menghadiri pentas drama “Prestasi Tanpa Korupsi” di SMKN 57, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019) lalu.

“Ini pernyataan Bapak Presiden Joko Widodo terkait sanksi hukuman mati bagi koruptor di Indonesia usai menghadiri pentas drama “Prestasi Tanpa Korupsi” di SMKN 57, Jalan Taman Margasatwa Raya No.38B, RT.12/RW.5, Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Senin (9/12) lalu,” kata Darsuli kepada wartawan di Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (12/12/2019) pagi ini mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo.

Namun, kata Darsuli, kalau dilaksanakan sanksi hukuman mati bagi koruptor harus dibahas secara matang dan mendalam dan menyerap aspirasi dan masukan dari elemen masyarakat, supaya apa yang diputuskan tidak menjadi polemik dan tidak menjadi pro kontra ditengah masyarakat.

Baca Juga:  12 Personel Unifil Periksa Perlengkapan Satgas Indobatt Konga XXIII-L

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.