Kasi Intel Kejari Siak Beny Siswanto SH : Jabatan Adalah Amanah Yang Harus Dijalankan Dengan Baik

img_20161117_185347-600x1067

Siapa yang tidak kenal dengan Beny Siswanto SH, M.Hum yang saat menjabat sebagai Kepala Seksi Intelizen pada kantor Kejaksaan Negeri Siak. Meskipun masih tergolong muda pria yang akrab sisapa bang Ben ini telah menampakan kinerjanya dalam setiap tugas yang diberikan kepada orang tua 4 anak ini. Untuk mengasah kemampuan ia pun kerab mendapatkan kesempatan belajar di berbagai diklat maupun pelatihan yang ditaja baik itu dari Institusinya sendiri maupun institusi anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
sejak masuk PNS tahun 1999 di Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi sudah mendapatkan amanah sebagai ajudan Kepala kejaksaan tinggi Jambi dan Wakil Kepala Kejaksaan tinggi Jambi.

Kemudian itu berkat potensi yang ia miliki Ben muda pun diberikan jabatan baru sebagai Kasubsi Produksi Intelizen pada Ass Intelizen tahun 2008.

Bagi pria kelahiran Jambi ini setiap menegakkan keadilan selama menjadi jaksa pastinya mendapatkan kesan serta resiko yang cukup tinggi, karena bersentuhan langsung dengan pemangku kepentingan yang tentunya ada yang pro dan kontra.

Ben muda kala itu lanjutnya kesan yang paling masih teringat yakni ia bersama Tim yang bekerja sama dengan KPK membongkar mark up pengadaan mobil kebakaran di Provinsi Jambi yang melibatkan penguasa kala itu.

Selain itu prestasinya yang membuat pejabat berpikir dua kali untuk melakukan tindakan melanggar hukum yaitu kasus di Kabupaten Tebo mantan Bupati dan dua orang Sekda sama-sama masuk terlibat kasus korupsi.

“Itulah kesan yang paling membuat saya bangga namun penuh tantangan karena menyangkut dengan penguasa waktu itu,” ujarnya kepada lintas10.com.

Lanjut pria yang punya hobbi memancing ini jabatan yang diberikan kepadanya menjadi satu tanggung jawab yang memang harus dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan baginya tiada kompromi bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  IKAPTK Gelar Seminar "Analisis Kritis atas Pembagian Urusan Pemerintah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014".

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.