Lintas10.com, Bangkinang Kota- Masyarakat di Kabupaten Kampar saat ini, diberikan kemudahan dalam mengurus surat izin mengemudi, khususnya perpanjangan SIM A dan C. Pasalnya, Satuan Lalu Lintas Polres Kampar, memiliki mobil SIM keliling. Dimana nantinya, mobil SIM keliling itu akan mengakses wilayah-wilayah di Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata Sik melalui Kasat Lantas AKP Mas’ud Ahmad didampingi Baur SIM Bripka Benny Reja SH mengatakakan jika mobil SIM keliling tersebut untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Kampar yang akan melakukan perpanjangan SIM A dan C,
”Ini sifatnya memberikan kemudahan kepada masyarakat Kampar, nantinya jika sudah operasinya berjalan lancar dan tidak ada kendala maka wilayah-wilayah di kecamatan di Kampar diakses oleh mobil SIM keliling tersebut,”ujarnya.
Dikatakannya, mobil SIM keliling itu telah dilengkapi peralatan pencetak SIM dan kendaraan tersebut nantinya bakal melayani pembuatan SIM bagi para pengendara atau pengemudi yang ada di Kabupaten Kampar.
”Nantinya kendaraan ini akan berkeliling ke Kecamatan-kecamatan untuk melayani perpanjangan SIM, dan juga akan mencari jadwal keliling di setiap kecamatan”katanya.
Diterangkan Benny, kendaraan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM saja, bukan untuk pembuatan baru. Karena untuk pembuatan SIM baru mesti ada beberapa prosedur yang harus dijalani masyarakat yang akan mengurus baru,”Karena kalau perpanjangan kan datanya sudah ada, jadi tinggal tes terus foto dan diterbitkan SIM nya,” kata dia.
Saat ini kendaraan SIM keliling tengah dicocokkan dengan server dari Polres terkait data warga yang telah melakukan pengurusan SIM, lanjutnya, agar ketika melakukan tugas keliling wilayah, perpanjangan sudah bisa disesuaikan,”Sementara ini baru sebatas perpanjangan SIM A dan SIM C yang dilayani, untuk yang lainnya masih tetap harus ke Polres,” ucapnya.